Izin Dicabut, Bagaimana Nasib Ribuan Nasabah Axa Life?

Ilustrasi-Asuransi.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP2/D.05/2018.

OJK menjelaskan pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Lalu, bagaimana nasib ribuan nasabah asuransi ini?

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin 5 Februari 2018 menyebutkan, sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI.

Begitu juga dengan dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.



Terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap nasabah atau pemegang polis. Bahwa terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan, maka seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi, antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.

"Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan singlepresence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di duaperusahaan asuransi jiwa itu.

"Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017," dia menandaskan. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id