Ingat! Uang Digital Dilarang Jadi Alat Pembayaran, Termasuk Bitcoin

Ilustrasi-Rupiah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Dewasa ini, penggunaan mata uang digital (vitual currency) kian menjadi tren di tengah masyarakat. Salah satu yang terkenal adalah Bitcoin.

Untuk menjaga resiko buruk, Bank Indonesia (BI) menyatakan uang digital seperti ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Diungkapkan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, yang dikutip dari Antaranews, Sabtu, 13 Januari 2018, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang di Indonesia.

Baca juga:

Malware Penambang Bitcoin Menyebar Lewat Facebook Messenger

Malware Penambang Bitcoin Ini Bisa Sebabkan Baterai Membengkak



Dimana, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, kata Agusman, transaksi mata uang digital juga tidak terdapat administrator resmi, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital serta memiliki nilai perdagangan yang sangat fluktuatif.

Oleh karena itu pula, pembayaran dengan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang digital," ujarnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id