Wilayah Sumbagteng Baru 30 Persen. Telkomsel Kembali Imbau Pelanggan Registrasi Kartu

Registrasi-Kartu.jpg
(Internet)

LAPORAN: DARA FITRIA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Telkomsel wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menyatakan, hingga kini baru 30 persen dari 16 juta pelanggan setempat yang melakukan registrasi ulang kartu telepon.

"Terkait registrasi ulang kartu, sampai hari ini baru direspon 30 persen dari total pelanggan Sumbagteng. Ini angkanya sangat kecil, mengingat waktu dua bulan lagi 28 Februari 2018 akan berakhir," kata General Manager Sales Regional Sumbagteng, Ihsan kepada wartawan, baru-baru ini.

Ihsan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasikan dan mengimbau masyarakat, untuk menyukseskan kebijakan pemerintah ini. Hal itu dilakukan, mengingat dampak bagi pelanggan yang tidak bisa lagi mengunakan kartunya jika tidak didaftar.

"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, tegas mengingatkan agar registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap," terang Ihsan.

Apalagi, sebutnya, Telkomsel merupakan provider kartu nomor satu di Indonesia dan paling banyak digunakan oleh massyarakat Sumatera, khususnya propinsi Riau mengajak pelanggannya melakukan regulasi baru soal registrasi ulang kartu prabayar. Namun, belum berdampak signifikan.

"Jangan tunggu masa pendaftaran habis, mumpung masih ada waktu. Kami mengimbau semua pelanggan Telkomsel area Sumbagteng untuk meregistrasi ulang kartunya," ajak Ihsan.

Tidak itu saja, jelas dia lagi jika tidak melakukan registrasi selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari itu, sanksi tegas akan diberlakukan secara bertahap. Pengguna tidak bisa melakukan panggilan atau out going. Artinya, tidak bisa menelepon dan tidak bisa SMS. Akan tetapi pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk.



"Nah jika dalam waktu 15 hari kemudian tetap tidak melalukan proses registrasi, maka akan diblokir in comingnya. Ini pelanggan sudah tidak bisa lagi menerima panggilan maupun SMS. Pada 15 hari berikutnya, jika belum juga meregistrasi kartu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran total, baik itu data maupun layanan," tegas Ihsan.

Untuk itu, Ihsan kembali mengimbau pelanggan setia Telkomsel untuk mematuhi kebijakan pemerintah tersebut. Disampaikannya, pelanggan sangat mudah melakukan sendiri registrasi tanpa harus mencari bantuan, tentunya dengan mengikuti panduan dibawah ini yakni, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana). Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL,Axis):DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari),Tri, dan Smartfren:16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Sementara Pelanggan lama (kartu SIM aktif). Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id