RIAU ONLINE - Hingga Maret 2017, utang Pemerintah Pusat telah mengalami peningkatan. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan utang Pemerintah Pusat telah menembus Rp3.649,75 triliun, secara neto meningkat sebesar Rp60,63 triliun.
Peningkatan terjadi akibat kenaikan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp64,04 triliun dan berkurangnya pinjaman (neto) sebesar Rp3,41 triliun, seperti melansir Okezone, Selasa, 25 April 2017.
Utang pemerintah pusat, secara keseluruhan terdiri dari SBN yang mencapai 79,8 persen atau Rp2.912,84 triliun dan pinjaman sebesar 20,2 persen atau Rp736,91 triliun.
Sementara hingga Maret lalu, penambahan utang neto 2017 tercatat tercatat sebesar Rp138,60 triliun, yang berasal dari kenaikan SBN sebesar Rp132,23 triliun dan pinjaman sebesar Rp6,37 triliun.
Baca Juga: Bukan China, Tapi Singapura Negara Terbesar Pemberi Utang ke Indonesia
Pada Maret 2017, pemerintah pusat memiliki pembayaran kewajiban utang yang mencapai Rp84,13 triliun. Angka tersebut berasal dari pembayaran pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp51,36 triliun dan pembayaran bunga utang sebesar Rp32,77 triliun.
Indikator risiko utang pada Maret 2017 menunjukkan bahwa rasio utang dengan tingkat bunga mengambang (variable rate) mencapai 12 persen dari total utang. Sementara, risiko tingkat nilai tukar, rasio utang dalam mata uang asing terhadap total utang adalah sebesar 42 persen.
Sedangkan Average Time to Maturity (ATM) sebesar sembilan tahun, sedangkan utang jatuh tempo dalam lima tahun sebesar 36,6 persen dari outstanding.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline