RIAU ONLINE - Para pengusaha yang sudah eksisting tidak perlu untuk memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP. Seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut, Selasa, 21 Februari 2017.
"(Surat edaran) Sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini," ungkap Enggar, dikutip dari detikcom.
Enggar mengatakan, sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan bahwa SIUP tidak perlu daftar ulang. "Tadi saya laporkan ke Presiden. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar
Baca Juga: Wow... Google Berutang Pajak Ke Pemerintah Indonesia Triliunan Rupiah
Untuk aturan TDP, lanjut Enggar, akan dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online atau manual.
"Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," kata dia.
"Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline