OJK Bentuk Tim Berantas MLM Bodong

Otoritas-Jasa-Keuangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Praktik Investasi dan Multi Level Marketing (MLM) bodong banyak terjadi di Provinsi Riau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Riau membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi untuk memberantas dan mencegahnya.

 

Kepala OJK Kantor Wilayah Riau, M Nurdin Subandi mengatakan, beberapa langkah telah disusun menindaklanjuti investasi dan multilevel marketing dan mencegahnya

 

"Penindakan bisa dilakukan dengan mengenakan tindak pidana dengan melaporkan ke Polri. Website mereka juga akan diblokir, jika mereka ada website," katanya, Rabu, 27 Juli 2016. 

 

Baca Juga: Kenapa Orang Riau tak Dilirik Jokowi Jadi Menteri? Inilah Alasannya

 

Investasi dan MLM bodong sering melakukan sosialisasi di pedesaan. Lembaga tidak berizin ini menyasar kalangan-kalangan masyarakat desa berpenghasilan di atas rata-rata.



 

OJK juga akan rutin menggelar sosialisasi. Beberapa sosialisasi OJK Riau, kata Subandi, yaitu kepada lembaga Usaha Ekonomi Desa/Kota Simpan Pinjam (UED/UEK SP) mengelola dana pemerintah dalam bentuk dana bergulir, dan dana masyarakat lewat jasa simpan pinjam.

 

Untuk dana pemerintah dengan sistem dana bergulir, itu dilakukan pengawasan langsung oleh pemerintah sebagai pelaksana program.

 

Sementara dana masyarakat yang dikelola lewat jasa simpan pinjam, dapat diawasi dengan cara membentuk lembaga itu sebagai sebuah koperasi.

 

Klik Juga: Wow, Sultan Siak Serahkan 13 Juta Gulden untuk Modal Indonesia Merdeka

 

OJK meminta Lembaga keuangan mikro atau layanan simpan pinjam di daerah Riau diminta membentuk lembaganya sebagai koperasi.

 

"Dengan bentuk koperasi ada aturan mengikat seperti rapat anggota koperasi yang membahas modal koperasi, iuran tetap, iuran anggota, unit usaha koperasi, dan sebagainya," katanya.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline