RIAU ONLINE, PEKANBARU - Istilah tax amnesty yang sering muncul akhir-akhir ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Berbagai pemberitaan tentang tax amnesty marak dibicarakan dan mengundang sejumlah pertanyaan seperti apa sebenarnya pengertian dari tax amnesty, manfaat dan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi serta pasar saham tentunya.
Tax amnesty atau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ini artinya, pengampunan pajak terhadap harta-harta berupa seluruh kekayaan yang belum dilaporkan dengan benar, baik berada di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga: Apa Itu Pasar Modal? Ini Jawabannya
Walaupun pada sidang paripurna DPR 28 Juni 2016 lalu sempat memicu perdebatan, namun dengan disahkan RUU tersebut diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak negara sehingga dapat turut memacu pembangunan infrasturktur Indonesia ke arah yang lebih baik.
Hal tersebut juga didukung adanya pernyataan optimistis dari Gubernur BI Agus Martowardojo meyakini dengan adanya aliran dana dari tax amnesty diharapkan bisa digunakan sebagai belanja modal bagi pemerintah dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2016 ini.
Agus Martowardojo juga memperkirakan akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini menjadi 5,30 persen dari perkiraan awal 5,04 persen, serta akan terus meningkat hingga 5,70 persen di tahun 2017 mendatang dengan diberlakukannya tax amnesty di Indonesia.
RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA
Andri, Sales Equity BNI Securities Bank BNI
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi semakin bagus ini jelas akan memicu aliran-aliran dana asing untuk masuk kembali ke Indonesia terutama melalui stock market. Hal ini bisa dilihat dari dengan adanya respon positif yang terus mendorong kenaikan IHSG setelah pengesahan RUU tersebut diberlakukan.
Dana asing yang masuk ke Pasar saham (IHSG) telah mencapai Rp 9,5 triliun hanya dalam tenggang waktu 9 hari kerja bursa (28 Juni 2016-15 Juli 2016). Ini mengakibatkan kenaikan IHSG dari 4.836,052 poin menjadi 5,110.178 poin pada penutupan Jumat, 15 Juli 2016 lalu.
Kenaikan 5,67 persen ini bisa dikatakan membawa angin segar pada pasar saham pekan lalu terutama pada sektor perbankan yang merupakan tempat penampungan pertama dana-dana tax amnesty jika berhasil diterapkan.
Klik Juga: Investasi, Untung dan Waktu Tepat Melakukannya
Transaksi di BEI pun mengalami peningkatan luar biasa dengan rata-rata harian transaksi mencapai Rp 6.5 triliun per hari. Penutupan pekan lalu juga menunjukkan adanya agresif net buy asing pada saham-saham BUMN berupa BBRI (Bank BRI), BBCA (Bank BCA) dan BBNI (Bank BNI) masing-masing berurutan Rp 1,545 triliun, Rp 1,354 triliun dan Rp 634 miliiar.
Sehingga ini jelas menyebabkan ketiga saham tersebut melesat naik hingga puluhan persen pada pekan lalu. Selain itu, beberapa sektor seperti properti, ritel dan consumer goods juga akan diuntungkan dengan diberlakukannya tax amnesty ini. Kemudian juga diikuti dengan sektor Mining seiring dengan melonjak nya harga minyak dan Komoditas di pasar internasional.
Walaupun demikian, masih terdapat saham-saham yang memiliki potensi besar sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi di pasar saham hingga akhir tahun 2016. Fenomena ini merupakan kesempatan langka yang tidak boleh disia-siakan baik bagi para investor maupun calon investor yang berminat investasi ke pasar modal.
Bagi para investor maupun calon investor yang ingin sharing lebih lanjut tentang investasi di saham, silahkan hubungi 0761-46757 atau +628535591188.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline