36 Perda Penghambat Investasi akan Dievaluasi

Perda.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan mengevaluasi 36 Peraturan Daerah yang dinilai akan menghambat investasi. Evaluasi itu dilakukan sebagai implementasi paket ekonomi XII yang memudahkan iklim investasi di tingkat nasional dan daerah.

 

"Ini tahapan upaya yang akan dilakukan untuk deregulasi kemudahan investasi, dari pusat ada target sebanyak 100. Namun, hanya 36 Perda saja," kata Ahmadsyah Harrofie, Asisten I Sekreteriat Daerah Provinsi Riau, Rabu, 15 Juni 2016.

 

Ahmad mengatakan sebagian besar pada pelimpahan kewenangan perizinan. Tidak menutupkemungkinan jumlah perda yang dievaluasi akan bertambah.

BACA JUGA: Inilah Perda di 6 Provinsi dan 7 Kabupaten yang Akan Dihapus Jokowi



 

Pemprov pada tahap awal akan memberikan peluang kepada pemerintah kabupaten dan kota terkait agar melakukan evaluasi dan pencabutan secara mandiri. Pemprov akan mengambil alih dan melakukan penghapusan perda itu setelah melalui kajian berkelanjutan antar pihak terkait, bila diperlukan.

 

Bahkan pemprov juga akan mengambil upaya bantuan dari Kemendagri bila memang Perda yang dimaksud harus dicabut langsung oleh pemerintah pusat.

KLIK JUGA: 31 Perda Penghambat Investasi di Riau Digugurkan Jokowi

 

Pemprov Riau juga akan menghapus Perda yang menetapkan retribusi tambahan di luar aturan investasi yang telah dikeluarkan pedomannya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline