RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan persaingan tidak sehat dalam proyek pengerjaan fisik di Kabupaten Indragiri Hilir (inhil), ternyata masuk menjadi laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia.
Lembaga negara ini telah telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha pada pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Inhil, 2015 lalu.
"Kita memang menerima laporan adanya dugaan persaingan tidak sehat di Inhil. Namun, kita tak bisa mempublikasikannya karena sedang kita dalami laporannya," ungkap Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar, Senin, 28 Maret 2016,
Baca Juga: UMKM Kerap Ditindas Pengusaha Besar
Dari pendalaman tersebut, Lukman menuturkan, nantinya KPPU akan melihat apakah dugaan kasus yang dilaporkan tersebut dapat diperkarakan atau tidak.
"Jika dapat dinaikkan maka nanti akan kita perkarakan. Tapi prosedurnya nanti harus kami laporkan dulu dalam rapat komisioner yang ada di Jakarta. Lalu kemudian dilihat juga apakah ini masuk kewenangan KPPU, pidana atau malah keduanya," urai Lukman.
KPPU mencatat sepanjang tahun 2015 ada 22 kasus kartel yang ditangani oleh KPPU dan beberapa di antaranya sudah naik dilimpahkan di pengadilan.
Klik Juga: Telkom, Telkomsel, XL, Bakrie Mobile dan Mobile 8 Harus Bayar Denda
"Tahun 2015 lalu, total ada Rp273 miliar denda yang dijatuhkan oleh negara kepada para kartel," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline