Penulis: Wilna Sari
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pengusaha di Riau yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengambil margin (selisih) dari penjualan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagai praktik pelanggaran undang-undang.
Uang yang dipungut itu kemudian dialokasikan ke Dana Ketahanan Energi (DKE). Pernyataan tersebut juga dikuatkan pendapat hukum Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Baca Juga: Lesu, Dealer Motor Honda Kurangi Target Penjualan 2016)
“Setidaknya pungutan itu punya landasan hukum terlebih dahulu. Jangan pemerintah malah mengajari rakyat untuk melanggar undang-undang karena melakukan pungutan tidak berdasar,” kata Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno, Rabu (30/12/2015).
Ia menjelaskan, selain tidak ada payung hukumnya, kebijakan tersebut juga tidak tepat waktu mengingat kondisi perekonomian nasional dan lokal belum pulih hingga saat ini.
Wijatmoko mengatakan, meski penurunan harga BBM kali ini tidak berarti banyak bagi pengusaha, namun kebijakan tersebut tetap dihargai.
"Sebab keputusan turunnya harga BBM tidak serta merta membuat produsen dan pengusaha langsung menurunkan harga jual barangnya di pasaran," jelasnya. "Kecuali kebijakan tersebut berlanjut dan bertahan dalam jangka panjang," katanya.
Faktor lainnya juga berpengaruh pada harga minyak dunia saat ini, kata Wijatmoko, adalah kondisi di kawasan Timur Tengah, belum dapat diprediksi bagaimana perkembangan situasinya hingga 2016 mendatang. (Klik Juga: Harga Emas Dunia Turun)
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penurunan harga BBM mulai 5 Januari 2016.
Selain menurunkan harga BBM, pemerintah juga memungut DKE senilai Rp200 per liter bensin dan Rp300 per liter solar bersubsidi yang dibebankan pada konsumen BBM.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline