RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau mengaku kesulitan memberikan bantuan kucuran dana pada Industri Kecil Menengah (IKM). Padahal jumlah IKM terdata di Riau mencapai ribuan unit IKM.
Kepala Bidang IKM Disperindag Riau, Syahrum, mengatakan, kesulitan tersebut dialami idangnya. Kesulitan itu, ujarnya, datang dari lemahnya legalitas yang ada pada IKM-IKM. (Baca Juga: Mulyani Sulit Patenkan Kue Kering Paha Ayam)
"Di Riau setidaknya ada 6.000 lebih IKM terdata Disperindag Riau. Dengan banyaknya IKM yang ada, seharusnya kita patut berbangga namun dengan banyaknya jumlah tersebut kesulitan memberikan bantuan dana pada mereka. Alasannya kebanyakan mereka itu tak berbentuk badan hukum," ujar Syahrum ketika ditemui di ruangannya, Selasa (29/30/2015).
Legalitas, tuturnya, sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan bantuan apapun nantinya guna tumbuh kembang IKM semakin besar.
"Selain itu, tak cukup hanya badan hukum saja yang bisa diberikan bantuan, badan hukum tersebut juga harus sudah terdaftar di Kesbangpol paling tidak tiga tahun baru bisa diberikan anggaran bantuan," jelasnya. (Klik Juga: 2015, Bisnis Agen Travel di Riau Lesu)
Syahrum mengimbau kepada seluruh IKM belum terdaftar sebagai badan hukum dan Kesbangpol, segera mengurus dan mendaftarkannya supaya pemerintah dapat memberikan bantuan yang cukup pada IKM lokal yang ada di Riau.
"Pemerintah bukan tak mau membantu tapi karena aturannya memang sudah demikian. Makanya kita menghimbau supaya 6000 IKM itu mau mendaftarkan diri sebagai badan hukum dan di Kesbangpol. Pemerintah tak bisa disalahkan ketika IKM nya belum memenuhi syarat untuk dibantu," tegasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline