RIAU ONLINE, PEKANBARU – Terganggunya aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru akibat kabut asap beberapa minggu terakhir ini, berdampak pada pelaku bisnis dan dunia penerbangan.
Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Eddy Sukiatnadi menyebutkan, selama satu bulan terakhir bandara telah melaporkan kerugiannya kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau sebesar 1,5 Miliar. Kerugian tersebut dihitung dari pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2015. (BACA JUGA: Satelit Pantau Hotspot di RAPP, Apa Jawaban Perusahaan?)
“Kita mendapat laporan bahwa kerugian PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar Rp1,4 sampai Rp1,5 miliar. Kerugian ini akibat kabut asap yang melanda provinsi Riau sejak satu bulan belakangan,” kata Eddy kepada RIAUONLINE.CO.ID saat ditemui di ruangannya, Rabu (23/9/2015) siang.
Selain PT Angkasa Pura II, kerugian juga diderita oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Indonesian Air Navigation. Menurut Eddy, Perum LPPNPI juga merugi bersamaan dengan kerugian yang diderita oleh pihak Angkasa Pura.
“Selain bandara, Perum LPPNPI itu mengalami kerugian mencapai Rp200 juta. Memang tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh bandara. Namun kerugian semacam ini cukup berpengaruh bagi Perum LPPNPI,” ujar Eddy. (KLIK: Katanya Asap Tetangga, Tapi Garuda dan Lion Terpaksa Delay)
Perum LPPNPI merupakan salah satu penyelenggara penerbangan di Indonesia. Perum LPPNPI merupakan badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan. Jika Angkasa Pura adalah penyedia fasilitas penerbangan seperti tempat dan landasan, Perum LPPNPI adalah penyelenggara navigasi bagi penerbangannya.
“Perum LPPNPI merupakan badan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2012. Jika sebelumnya penerbangan hanya dikelola oleh pihak Angkasa Pura, maka LPPNPI dibentuk sebagai mitranya,” urai Eddy.
Eddy Sukiatnadi menambahkan, angka di atas pasti sudah bertambah lebih banyak karena data yang disebutkan hingga tanggal 18 September 2015 lalu. Ia mengaku belum mendapat data kerugian terbaru.
“Angka kerugian itu Cuma dihitung dari penyelenggara penerbangan. Kalau dari maskapainya sendiri, kita tidak mengetahui karena biasanya rekap kerugian itu ada pada maskapai masing-masing. Tapi yang jelas kerugian ini lebih berdampak kepada mereka selaku maskapai penerbangan,” tandas Eddy
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline