RIAUONLINE, PEKANBARU – Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan batas maksimal menukarkan mata uang dolar Amerika hanya USD 25.000. Ini dilakukan untuk mengantisipasi merosotnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika.
Demikian diungkapkan Kepala Bank Indonesia (BI), Ismet Inono di kantornya, Rabu (26/8/2015). "Nilai tukar rupiah yang jatuh terhadap dollar hingga menyentuh angka Rp 14.000 per dollar, membuat BI mengeluarkan kebijakan penularan valuta asing (Valas) khususnya Dollar Amerika sebesar USD 25.000. Kebijakan ini dilakukan sampai posisi rupiah kembali menguat," kata Ismet Inono.
“Kita melakukan pembatasan penukaran valas. Jika sebelumnya kita memberikan batasan penukaran valas pada angka 100 ribu dollar, sekarang kita tekan sampai 25 ribu dollar. Jika ada seseorang yang hendak menukarkan lebih dari batasan tersebut, kita mempertanyakan tujuannya menukarkan tersebut. Jangan sampai uang tersebut digunakan untuk berspekulasi,” tegas Kepala BI yang belum seminggu bertugas di Pekanbaru ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan di semua wilayah bank di Indonesia. “Kebijakan ini bukan cuma berlaku di Riau saja atau pada Bank Indonesia saja, tapi berlaku di semua bank dan penukaran valas di Indonesia,” terang Ismet.
Ismet juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penggunaan mata uang dollar jika memang tidak ada kebutuhan yang terlalu penting. Itu dapat berguna untuk menguatkan nilai tukar rupiah.
“Kalau tak ada keperluan penting dan harus mengguakan mata uang dollar, gunakan saja mata uang rupiah kita. Kecuali kalau memang ada urusan yang berhubungan dengan luar negeri seperti kegiatan ekspor impor atau pembayaran luar negeri,” pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline