RIAUONLINE, JAKARTA - Bagi Anda yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi bakal mendapatkan uang pensiun di masa tua. Dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.
Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rencananya pembayaran jaminan pensiun akan dikelola dan dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Jakarta, seperti ditulis Senin (8/6/2015).
PP tersebut ditargetkan pemerintah akan dapat diselesaikan dalam pekan ini untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya. Nantinya, setiap perusahaan dan para pekerja wajib membayar iuran setiap bulannya untuk mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan menerima sanksi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasha menjelaskan, dengan penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut, maka BPJS Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh.
"Ini sedang disiapkan PP-nya saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi berdasarkan PP itu, kalau udah rampung, kami akan bersurat ke perusaahan-perusahaan," imbuh Elvyn.
Dijelaskannya, peluncuran program jaminan pensiun dan mulai beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Cilacap pada 1 Juli 2015.
Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.
Sumber : liputan6.com