RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pabrik Mini Kelapa Sawit yang terletak di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis saat ini dikelola secara ilegal oleh pihak swasta sejak tahun 2015.
Atas dasar itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset negara berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
"Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara," ujar Zikrullah tegas, Kamis, 24 April 2025.
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi kuat bahwa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang semestinya menjadi milik negara itu hingga kini masih dioperasikan oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari tanpa dasar hukum yang sah.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui putusan Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 juga telah menetapkan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara. Putusan tersebut bahkan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada tahun 2014.
Namun dalam sembilan tahun terakhir, pabrik yang dibangun dengan dana pinjaman lunak dari Pemkab Bengkalis senilai Rp9,7 miliar pada tahun 2004 itu, tetap saja dikuasai oleh pihak swasta. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,347 triliun.
Lanjut Zikrullah, penyidikan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, serta instruksi langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang diteruskan melalui Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.
"Saat ini, tim penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Proses ini penting dalam rangka menetapkan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.
Diketahui, pabrik mini sawit tersebut pada awalnya dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri. Namun, Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset pabrik. Vonis tersebut juga menyatakan bahwa aset harus dirampas untuk negara.
Anehnya, meskipun putusan hukum sudah berkekuatan tetap dan eksekusi telah dilakukan, pengelolaan pabrik tetap dilanjutkan oleh entitas lain, yakni Koperasi Tengganau Mandiri Lestari, yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan pengurus lama.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum yang tak bisa ditoleransi. Negara telah dirugikan triliunan rupiah, dan kami tidak akan tinggal diam,” tutup Zikrullah.