Hendak Dibawa ke Aceh, Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu

Hendak-Dibawa-ke-Aceh-Tim-Gabungan-Gagalkan-Peredaran-2-Kilogram-Sabu.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Pengungkapan ini dilakukan di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,Riau.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan,” jelasnya. 

Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut di perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang baru saja tiba dari Malaysia. Pelaku diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal dan diketahui berinisial MR (25). 


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu”  jelas Kombes Putu Yuda.

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam  sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan diambil langsung dari Malaysia.

“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh,” tuturnya.

Tersangka mengakui berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.