Kejari Bengkalis sita aset berharga milik ASN di Kabupaten Rokan Hulu sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa Makmur Sejahtera, Senin, 13 Januari 2025 lalu.
(Dok. Kejari Bengkalis)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penyitaan aset berharga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa Makmur Sejahtera, Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Saat ini Kejari sudah melimpahkan penanganan perkara tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dimaksud adalah Untung Sujarwo (US), Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera. Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah beserta tanah milik tersangka US dan 1 unit gudang pupuk beserta tanah di Kecamatan Tapung Hilir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli, Jumat, 17 Januari 2025.
Lanjut Resky, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan Penetapan Nomor: 392/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr tertanggal 20 Desember 2024.
Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan kredit tersebut. Jika ditaksir, aset yang disita bernilai lebih kurang Rp1 miliar. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tersangka yang sama.
"Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, dan penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara," tegas Resky.
Dalam kesempatan itu, Resky menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan tersangka Untung Sujarwo beserta barang bukti kepada JPU. Proses tahap II itu dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari kemarin.
Selain Untung, proses yang sama juga juga berlaku untuk tersangka yang lainnya. Yakni, S selaku Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah tahun 2021.
DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut.
Usai tahap II, para tersangka tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis. Saat ini, Tim JPU tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tutup mantan Kasubbagbin Kejari Labuhanbatu.
Diketahui, kasus ini bermula ketika bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.
Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah.
Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya.
"Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya," ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte di tempat yang sama.
Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024.
"Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Hengky.