RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pasangan suami istri (Pasutri) inisial HR (29 tahun) dan SK (28 tahun) ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa, 14 Januari 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan seorang wanita berinisial SU (51 tahun), penyekapan anak korban, serta pencurian uang, perhiasan, dan ponsel milik korban.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, mengungkapkan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik menggunakan tangan.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Selain itu, mereka juga mengambil uang, perhiasan, dan ponsel milik korban," ujar AKP Primadona.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat SU di rumahnya pada Minggu, 12 Januari 2025. Saat ditemukan, anak korban yang masih berusia 4 tahun juga ditemukan dalam kondisi lemas karena disekap di dalam kamar oleh pelaku.
"Ini adalah tindakan yang sangat kejam. Tidak hanya membunuh, mereka juga tega menyekap anak korban hingga kondisinya lemah," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami motif serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Tim gabungan berhasil melacak keberadaan HR dan SK setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Kerja sama yang baik antara Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil sehingga pelaku dapat diamankan," tutupnya.