(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Isak tangis mewarnai penangkapan seorang pengedar sabu di Jalan Gajah Mada Km 11, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Seorang Ibu paruh baya tak kuasa menahan tangis saat putra kesayangannya berinisial RH alias Geledo (26) ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis, lantaran terbukti menjadi bandar serta pengedar sabu di daerah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar orang tua tersangka sempat histeris melihat anaknya diamankan polisi, namun ibu tersebut bisa ditenangkan oleh anggota keluarga lainnya,” kata Kombes Manang, Minggu, 15 Desember 2024.
Kombes Manang mengatakan, tersangka diamankan petugas pada Kamis lalu, sekitar pukul 09.30 Wib.
"Tersangka diamankan tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis saat berada di belakang rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pinggir," kata Kombes Manang.
Baca Juga
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka Dodi Napitupulu alias Elva yang diamankan sehari sebelumnya lantaran kedapatan mengedarkan sabu.
"Dimana hasil interogasi tersangka Elva mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka RH alias Geledo," kata Kombes Manang.
Dari pengakuan tersebut tim langsung memburu dan menangkap tersangka RH. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi drama tangis-tangisan orang tua tersangka yang tidak terima anaknya ditangkap polisi.
“Namun drama tersebut tidak sempat menghalangi penangkapan tersangka,” kata Kombes Manang.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 43.72 gram.
"Saat kita interogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial Samsul (DPO)," kata Kombes Manang.
Tersangka juga mengaku telah menjual sebagian sabu tersebut kepada tersangka Dodi Napitupulu alias Elva.
Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.