RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan.
Penahanan ini menyusul investigasi mendalam atas kasus yang melibatkan bank pelat merah daerah untuk tahun anggaran 2021.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengidentifikasi lima tersangka yang berinisial S, DM, FM, WZH, dan US.
Mereka memiliki peran penting dalam proses penyaluran kredit produktif yang mencurigakan.
"Kasus ini mencerminkan upaya kami untuk memerangi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Kajari Bengkalis, Sri Odit Meganondo, Rabu, 23 Oktober 2023.
Pada 2021, bank tersebut telah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah, yang merupakan anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera, dengan total pinjaman mencapai Rp 4,95 miliar.
Proses pengajuan kredit tersebut dipimpin oleh tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD.
Dalam pengajuan tersebut, tersangka US diduga memalsukan dokumen kredit serta laporan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik nasabah.
“Setelah dana sebesar Rp 149,85 juta masuk ke rekening debitur, dana tersebut segera ditarik dan disetorkan ke rekening pribadi tersangka US tanpa sepengetahuan debitur,” jelas Sri Odit.
Tersangka US menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli lahan yang merupakan objek kredit, yang ternyata merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 5.276.427.930.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis untuk periode 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap sektor, terutama dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara,” tutupnya.