Bandar Narkoba di Bengkalis Diringkus BNN, Sita 2 Karung Berisi 29 Kg Sabu

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bandar narkoba berinisial A diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Bengkalis. Sabu seberat 29 kg yang disimpan di dalam dua karung turut disita BNN.

A merupakan Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. BNN juga menangkap dua kurir narkoba di jaringan tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial K di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Bengkalis, Minggu, 22 September 2024.

"Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut," kata Wayan Sugiri saat jumpa pers di Dumai, Riau, Senin, 7 Oktober 2024, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, kumparan.


Berdasarkan hasil pengembangan, BNN menangkap kurir lainnya, berinisial S di Bengkalis, di hari yang sama. S berperan mengambil sabu yang dikirim seseorang di Malaysia, di tepi laut, Sepahat, Bandar Laksamana, Bengkalis.

"Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ke-6 bagi S melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

BNN kemudian menangkap A, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Bengkalis. A ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar, Bengkalis, Riau.

"Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis, Riau, sebanyak enam kali," ungkap Wayan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tambahnya.