Meresahkan Warga, Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Mandau

Pengedar-narkoba-di-mandau.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Polsek Mandau menggerebek transaksi narkoba di sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua tersangka berhasil ditangkap.

Kedua tersangka Roberto alias Robet (54) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir dan Fitri Syah Putra (41) warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Keduanya diamankan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis tanggal 04 Juli 2024. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menjelaskan awalnya mendapatkan langsung laporan dari masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di ruko tersebut.

"Dari informasi itu, tim opsnal bergerak guna melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dari seberang Jalan Jenderal Sudirman, melihat aktivitas ruko yang jadi target," kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Jumat 5 Juli 2024.



Ruko dengan kondisi biasanya tertutup itu, terang Kompol Hairul, tiba-tiba dibuka karena kedatangan seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu. Saat itulah team opsnal juga menerobos masuk ke dalam ruko.

"Kedua pelaku diduga bandar dan pengedar narkoba tersebut kita amankan. Dan tersangka, juga turut kita amankan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 40 paket diduga Sabu, 2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk edar. Selanjutnya juga ditemukan 28 butir diduga pil Ekstasi," terang  Kompol Hairul Hidayat.

Kompol Hairul menambahkan, barang bukti lainnya yang turut diamankan milik kedua pelaku diantaranya,  2 buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000.

"Saat diinterogasi kedua pelaku diduga bandar dan pengedar itu mengakui narkotika jenis sabu dan ekstasi itu benar milik mereka yang rencana akan dijual di wilayah Kecamatan Mandau sekitarnya," tambahnya. 

Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.