3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Negara Rugi Rp 497 Juta

Tiga-tersangka-korupsi-pupuk-subsidi.jpg
(Dok. Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021. Dalam satu hari, tiga orang tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan.

Ketiga tersangka, yaitu DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan yang juga merupakan ASN, dan N (60) selaku tim verifikasi dan validasi merupakan seorang pensiunan ASN.

Ketiganya diduga dengan sengaja memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk subsidi. Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat dan merugikan negara sebesar Rp 497.103.422.

Menurut Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, modus operandi para tersangka terungkap setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara. 

Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal yang tegas dalam pemberantasan korupsi di Bengkalis, khususnya di sektor pupuk subsidi.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan petani dan menghambat program pemerintah dalam meningkatkan hasil panen. 

Kejari Bengkalis berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat dan transparan, serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.



"Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Kamis, 4 Juli 2024

Selanjutnya, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Di hari yang sama, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut Yakni, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.