RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Bengkalis, Abu Sofyan, dijebloskan ke penjara atas dugaan penipuan jual beli lahan.
Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II perkara dari penyidik Polda Riau.
"Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka berinisial AS (Abu Sofyan,red) dari penyidik Polda Riau kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Sabt didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana, Sabtu, 29 Juni 2024.
Dikatakan Odit, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dapat dilanjutkan ke proses pembuktian di persidangan," pungkas mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) itu.
Di tempat yang sama, Maruli Tua Johannes Sitanggang memaparkan kronologis perkara tersebut.
Dikatakan Maruli, tersangka Abu Sofyan pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 bertempat di Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang saat ini setelah terjadinya pemekaran menjadi Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.
"Tersangka merupakan mantan Kades Koto Pait," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu.
Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian terhadap korban berinisial HT, DT dan MT kurang lebih sebesar Rp193 juta. "Perkara ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau," tandas Maruli.