Dua pemuda diduga kurir dan pengedar, beserta barang bukti seberat 927,74 gram sabu diamankan dalam penggerebekan rumah di Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis
(Dok. Polres Bengkalis)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan operasi penggerebekan rumah di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua pemuda diduga kurir dan pengedar, beserta barang bukti seberat 927,74 gram sabu diamankan.
"Kita temukan dua orang diduga kurir dan pengedar narkotika jenis sabu asal Malaysia tersebut, " kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro disampaikan melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, Minggu 23 Juni 2024.
Keduanya Safrizal alias Omo (32) warga Jalan Nelayan, Desa Pambang Pesisir, dan rekannya bernama M Fauzan Alias Ojan (20) warga Jalan Parit Murni,Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi pelaku kerap melakukan transaksi di wilayah sekitar.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggrebekan dilakukan pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB dini hari, disebuah rumah di Desa Muntai. Dan dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu," terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengakui bersama-sama memiliki barang haram asal Malaysia tersebut yang peredarannya akan dijual di sekitaran Pulau Bengkalis.
"Pengakuan tersangka, bahwa narkoba tersebut baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan Muhadir (Dalam lidik) membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, akan tetapi sudah diserahkan ke Deni dan Adis (dlm lidik)," terang Iptu Hasan.
Pengakuan kedua pelaku, pekerjaan tersebut diperoleh dari Muhadir, yang saat ini dalam penyelidikan, dengan upah yang dijanjikan kepada mereka sebesar Rp 25 juta.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dan hasil tes urine kedua tersangka positif dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.