Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Ajukan Kasasi Terkait Putusan PPTUN Medan

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kuasa hukum DPRD Kabupaten Bengkalis akan menempuh  upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang pemberhentian secara sepihak Ketua DPRD oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.

"Kita akan ambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait  putusan PTTUN Medan, putusan tersebut  seolah-olah seperti copy paste terhadap putusan awal," ujar Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio didampingi Suibri dan Yusri Dachlan di Bengkalis, Kamis, 13 Juni 2024 malam.

Muhamad Rio juga mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak menjalankan hasil keputusan dari PTTUN Medan sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kami minta  kepada semua pihak agar tunduk dan patuh dengan upaya hukum yang segera ditempuh dengan cara menghormati upaya hukum yang telah disediakan oleh Negara Republik Indonesia," pintanya.



Ia juga mengingatkan kedua belah pihak  (Penggugat dan Tergugat) menghendaki permasalahan ini diselesaikan secara hukum melalui pengadilan administrasi, dan  sebagai Kuasa Hukum Tergugat (DPRD Bengkalis) menjalani tahapan hukum sebagaimana amanah hukum acara saja.

"Upaya Hukum Kasasi ini adalah bagian bentuk amanah tersebut maka kami tunaikan. Namanya juga amanah, nanti salah ga ditunaikan agar keadilan didapatkan paripurna," jelas Yusri Dachlan sambil tersenyum

Sebelumnya, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan terhadap tergugat dari kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam. Amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Februari 2024.