Puluhan Ton Mangga dan Bawang Merah Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan Balai Karantina Riau

Balai-Karantina-musnahkan-Puluhan-Ton-Mangga-dan-Bawang-Merah-Ilegal-dari-Malaysia.jpg
(ANTARA/Alfisnardo)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Riau memusnahkan sebanyak 45,5 ton Bawang Merah dan Mangga ilegal dari Malaysia di Kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 13 Juni 2024.

Barang-barang ini merupakan barang tangkapan dari kolaborasi Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Riau dan Bea Cukai.

Kepala Karantina Riau, Almen Simarmata mengatakan, komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai yang kemudian diserahkan ke Balai Karantina.

"Sesuai arahan Kepala Balai Karantina, kami harus mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain dalam pengawasan karantina. Komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai, kemudian selanjutnya diserahkan kepada kami. Saat diserahkan, komoditas buah Mangga sudah dalam keadaan busuk,” kata Almen, dikutip dari Antara, Kamis 13 Juni 2024.

Almen menjelaskan pemusnahan komoditas ini terdiri dari 33 ton Mangga dan 12 ton Bawang Merah. Komoditas ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). 


"Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2012, karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri," imbuhnya.

Almen menjelaskan, Provinsi Riau marak menjadi tempat masuknya buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri. 

Hal ini, menurut Almen, disebabkan beberapa faktor seperti letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi di Provinsi Riau.

“Pekan kemarin kami menerima hasil pelimpahan barang penindakan 17 ton Mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton Mangga dan 12,5 ton Bawang Merah dan kami musnahkan juga pada hari ini,” jelasnya.

Sanksi untuk pelanggaran Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Namun hingga saat ini pemilik barang belum diketahui.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sebelum melalulintaskannya. Pemusnahan merupakan upaya karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

"Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi,” pungkasnya. (ANTARA)