RIAU ONLINE, BENGKALIS - Enam nelayan tradisional Kabupaten Bengkalis ditangkap petugas Marine Malaysia, 5 Juni 2024 karena diduga melewati batas teritorial antara Indonesia dengan Malaysia.
Ke enam nelayan itu adalah warga asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Diduga mereka ditangkap saat menangkap ikan menggunakan dua buah perahu nelayan.
Kabar ditahannya nelayan tradisional itu disampaikan oleh Mastura (46), salah satu istri nelayan yang turut ditahan marine Malaysia.
Dia mengatakan bahwa pada Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengatakan suaminya yang bernama Fauzan dan rekan nelayan lainnya telah ditahan oleh petugas marine malaysia.
"Suaminya saya bernama fauzan dan rekan rekan nelayan ditahan petugas Malaysia di Batu Pahat. Informasi diterima saat suaminya video call dengan istrinya. Setelah itu gak bisa dihubungi lagi," beber Mastura, Sabtu 8 Juni 2024.
Terpisah, Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin mengungkapkan bahwa 6 orang Nelayan asal warga Desa Muntai yang ditahan diantaranya, Fauzan (56) warga dusun pusaka Desa Muntai, Muslim (46) warga Dusun Tua Desa Muntai, Agus (53) warga Dusun Tua Desa Muntai, Indri (36) warga Dusun Tua Desa Muntai, Sarmin (40) warga Dusun Tua Desa Muntai dan Sudirman (47) warga Kembung Baru.
"Kronologis yang saya terima, bahwa pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 sore kemarin, sebanyak 6 Orang nelayan yaitu 5 orang warga Desa Muntai dan 1 orang warga Desa Kembung Baru yang berstatus sebagai nelayan pergi menjaring atau menangkap ikan di perairan laut Muntai perbatasan langsung dengan Selat Melaka dengan kondisi alam yaitu angin kencang sehingga perahunya melewati batas negara tetangga," terang Kades Muntai
Kades juga mengakui telah mendapatkan keterangan dari Fauzan salah satu nelayan yang ditahan marine malaysia tersebut.
"Pengakuan warga kita tersebut kepada saya, Mereka ditahan petugas Malaysia dan membawa warga nelayan sebanyak 6 orang 2 buah perahu ke Batu Pahat Malaysia dengan alasan Nelayan Indonesia melewati batas negaranya," pungkasnya.