RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang ibu hamil di Kabupaten Bengkalis terpaksa harus melahirkan anak kelimanya di balik jeruji besi, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu bersama sang suami.
DS yang hamil lima bulan itu ditangkap polisi setelah mengedarkan sabu di rumahnya, Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi juga menangkap suaminya, AZ.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pasutri ini diamankan petugas pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu.
"Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini kita tangkap bersama suaminya," kata Kombes Manang, Selasa, 4 Juni 2024.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramdan Sembayang bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 5,23 gram yang disimpan didalam sebuah dompet serta 1 paket kecil sabu seberat 0,25 gram yang diselipkan di celana dalam tersangka AZ.
"Selain sabu seberat 5,48 gram, kita juga berhasil menyita satu timbangan digital dan 2 unit handphone Android merk Samsung dan Xiaomi," sebutnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah tersebut.
"Selain itu kedua tersangka mengaku sudah lama mengedarkan sabu di daerah tersebut,"ujar Kombes Manang.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.