20 Ton Mangga dan Bawang Senilai Rp 1 M Lebih Gagal Diselundupkan di Bengkalis

Mangga-dan-bawang-selundupan.jpg
(ANDRIAS/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal di wilayah perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani membenarkan pengungkapan terjadi, Jumat 24 Mei 2024. Dia menyebut barang selundupan tersebut bernilai Rp 1.050.274.412.

"Benar, penindakan itu berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia," kata Ariyadi Permana Hamdani kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 29 Mei 2024.

Dikatakan Ariyadi, atas informasi tersebut dengan menggunakan KM Rafida Jaya. Selanjutnya, satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.

"Satgas patroli laut Bea Cukai segera memerintahkan anak buah kapal (ABK) kapal tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan. Namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon bakau di tepi Sungai Kembung dan ABK kapal tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.


"Kami langsung mengamankan KM. Rafida Jaya beserta muatannya dan membawa kapal tersebut dengan pengawalan oleh satgas patroli laut menuju Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning untuk penelitian lebih lanjut," lanjutnya.

Pemasukan barang ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi 

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00."

Atas penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp304.579.580,00 dan mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

 "Operasi penindakan tersebut merupakan wujud nyata peran Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami juga berharap dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri, serta tentunya memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai," ujar Ariyadi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya yang optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis," tutup Ariyadi.