RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian berhasil diringkus unit reskrim polsek Bukit Batu, polres Bengkalis, Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB kemarin.
Tersangka ZR yang ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini dikenakan pasal 362 KUHPidana.
"Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah tas tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kayu. Uang sebanyak 7,6 juta rupiah, satu baju sweater lengan panjang, baju kaos dan 1 helai celana training," terang Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi melalui Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Selasa 21 Mei 2024.
AKP Rudi menambahkan, peristiwa terjadi pada Sabtu 18 mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Pasar Baru Sungai Pakning, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Saat itu, korban sedang meninggalkan lapak jualannya untuk memesan makan siang. Setelah korban kembali ke lapak jualannya, salah seorang saksi menanyakan perihal kepergian korban dan menginformasikan bahwa sejumlah uang korban yang disimpan di dalam peti telah raib.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta. Korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Setelah tim mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Barat, tim opsnal Polsek Bukit Batu berangkat menuju Sumatera Barat daerah Kabupaten Agam.
"Tersangka ditangkap Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB kemarin di sebuah Hotel DP yang berada di jalan Gajah Mada Kelurahan lubuk Basung Provinsi sumatera Barat, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke Polsek Bukit Batu Guna proses lebih lanjut," pungkasnya.