Nganggur, Pemuda di Bengkalis Malah jadi Pengedar Sabu dan Ganja Kering

Pelaku-dan-barang-bukti-narkoba1.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering di Jalan Damai, Gang Setia Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat, 3 Mei 2024.

Seorang pemuda pengangguran bernama Rexi May Rizal (28) ditangkap Polres Bengkalis bersama sabu, ganja kering dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti 7 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,84 gram dan 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 0,76 gram.

Iptu Hasan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pelaku kemungkinan diciduk dan ditangkap di Jalan Damai Gang Setia," ujar Iptu Hasan, Selasa, 14 Mei 2024.



Hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 0,76 gram.

"RMR mengaku mendapatkan sabu dari FEB (dalam lidik) dan ganja kering dari RUD (dalam lidik)," terangnya.

RMR kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urin RMR menunjukkan positif metamfetamin

Iptu Hasan menegaskan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Bengkalis menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba," pungkasnya.