AG pelaku penimbun 18.000 liter solar subsidi di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 28 Maret 2024/dok polres bengkalis
(dok polres bengkalis)
RIAU ONLINE, BENGKALIS-Team Opsnal Polsek Mandau menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 28 Maret 2024. Polisi menangkap satu pelaku dan menyita 18.000 liter solar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dikonfirmasi melalui Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat mengatakan, penggerebekan dilakukan di disebuah rumah di Desa Boncah Mahang yang digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah. Dan rencananya, diperjualbelikan ke supir yang melintas.
"Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG," kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, Sabtu 30 Maret 2024.
Solar yang ditimbun AG di Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 28 Maret 2024. Polisi menyita 18.000 liter solar/istimewa
Ditambahkan Kompol Hairul, ke 18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau di dalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi.
Selain solar, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.
Adapun identitas pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jalan Pertanian Desan Boncah Mahang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas.
Tersangka berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jeriken seharga Rp 260.000 ribu setelah itu dikumpulkan di Babytank.
"Dari interogasi terhadap tersangka AG mengakui menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar, akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jeriken menjual seharga Rp 275.000 sehingga mendapatkan keuntungan per jeriken Rp 15.000. Kini tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutup Kompol Hairul.