RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti lainnya.
Barang bukti berupa sepatu bekas, pakaian bekas, baju kaos baru, tas bekas, rokok, makanan, minuman, printer, mesin mobil, mesin motor Harley Davidson, sparepart dan suku cadang moge dan mobil, moge merk Triumph, mobil truck colt diesel, mobil L300, dan mobil merek Isuzu Traga.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal di wilayah Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial I, K, S, dan R.
"Tersangka I berperan sebagai pemilik barang, tersangka K berperan sebagai sopir, tersangka S berperan sebagai penadah, dan tersangka R berperan sebagai gudang penyimpanan barang," ujar AKBP Bimo, Kamis, 11 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa, 2 unit mesin mobil merk Ford, mesin motor Harley Davidson, 5 unit truk colt diesel serta barang berharga lainnya dengan total mencapai Rp 5 miliar.
AKBP Bimo menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal. Hal ini karena dapat merugikan negara dan masyarakat," tutup AKBP Setyo Bimo Anggoro.