RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap Ade Syahputra (28), pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Anggoro membenarkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Penangkapan tersangka Ade Syahputra karena banyaknya warga yang resah karena di lokasi tempat mereka tinggal kini sering dijadikan ajang transaksi narkoba," katanya disampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Rabu 8 November 2023.
Lanjut Kasat, tersangka Ade (28) tersebut ditangkap Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari tersebut, tim melihat target berada di tepi Jalan Mawar kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau dan langsung dilakukan penangkapan," terang Kasat.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone android merk samsung warna hitam, digunakan selaku untuk melancarkan aksi transaksi narkoba. Selanjutnya, tim melakukan interogasi dimana ia menyimpan sabu dan tersangka mengaku menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
"Selanjutnya tim menuju rumah tersangka yang tidak jauh dari posisinya ditangkap.. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 6.90 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, dan 1 unit timbangan," terangnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka sempat bernyanyi dan mengakui tentang kepemilikan sabu adalah miliknya didapatkan dari UDAK (dalam lidik).
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.