Pasutri di Bengkalis Kompak Terlibat Peredaran 4 Kg Sabu di Loket Travel

Polres-Bengkalis-ungkap-kasus-narkoba.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bengkalis terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap setelah Polres Bengkalis membongkar kasus narkoba di loket travel, Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 26 Juli 2023, pukul 10.00 WIB. 

Pasutri DS dan MA, mengedarkan narkoba bersama tiga orang lainnya, AM, ES, dan NA. Dari kelima pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 kg.

"Kita mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba di Pelabuhan Roro. Menerima informasi tersebut kita perintahkan tim untuk ke lokasi dan menyelidiki informasi tersebut," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Senin, 1 Agustus 2023.

Di lokasi, tim menemukan kardus blender berisikan narkoba yang diletakkan di loket travel. Pasutri DS dan MA lantas diamankan setelah dilakukan pengembangan.



Bimo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan DS dan MA, keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AIN, yang dikirim melalui jasa travel melalui Pekanbaru atas perintah seseorang bernama Koko.

"Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan diamankan 3 pelaku inisial AM, ES, dan NA di Pekanbaru," terang Bimo. 

Menurut keterangan pelaku, Bimo mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Bengkalis atas perintah MA. 

"Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.