RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kapolsek Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kompol Ade Zaldi membantah dua bawahannya Bripka ES dan Briptu SH menilap uang damai kasus korban penikaman menjadi tersangka sebanyak Rp 53 juta.
Menurut Kompol Zaldi, dua penyidik di atas tidak ikut serta dalam penyerahan uang damai Rp 13 juta dan Rp 40 juta.
Padahal pengacara korban, Togar Manihuruk menjelaskan kalau perdamaian dan penyerahan uang tersebut dilakukan di kantor Polisi dan disaksikan oleh dua penyidik Polsek Pinggir.
"Untuk uang damai, penyidik tidak ikut serta, mungkin hanya kesepakatan kedua belah pihak," ujar Kompol Zaldi, Senin, 27 Maret 2023.
Terkait kasus korban menjadi tersangka, Kompol Zaldi mengatakan kalau kedua belah pihak saling membuat laporan polisi.
Korban penusukan, Siberius membuat laporan tanggal 14 juni sedangkan pelaku penusukan Hasali Gulo membuat laporan 13 Juli. Hasali mendapat luka bagian kepala karena lemparan batu dari kelompok Siberius.
"Laporan Siberius sudah kita limpahkan ke kejaksaan sedangkan laporan Hasali Gulo masih proses karena ada 7 tersangka," paparnya.
Terkait perdamaian yang dilakukan korban dan pelaku di Kantor Polisi, Kompol Zaldi tidak mengetahuinya.
"Terkait perdamaian, belum semua pihak yang berperkara sepakat dan belum menandatangani surat perdamaian.
Akan tetapi tetap kita masukan dalam berkas sebagai pertimbangan di pengadilan nanti," pungkasnya.