RIAU ONLINE - Ketua Majelis Hakim Sumpeno Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dibebaskan.
"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata Sumpeno, dikutip dari detik.com, Selasa, 27 Desember 2016.
Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. La Nyalla didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga total Rp 1.105.577.500.
Baca Juga: Satu Warga Pekanbaru Dipulangkan dari Turki, Diduga Hendak Perang Ke Suriah
Menurut Jaksa, La Nyalla menggunakan modus menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. Namun, Sumpeno dan hakim lainnya menolak dakwaan tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," cetus Sumpeno.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline