Tunggakan Rekening Listrik Pemko Pekanbaru Capai Rp 19 Miliar

ILUSTRASI-LISTRIK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT PLN (Persero) mengancam akan memutus aliran listrik penerangan jalam umum (PJU) Pekanbaru. Pasalnya, pemerintah Kota Pekanbaru belum melunasi pembayaran rekening PJU yang sudah menunggak selama tiga bulan.

 

Tunggakan yang belum lunasi Pemko Pekanbaru mencapai Rp19,85 miliar, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2016. Berdasarkan surat tagihan listrik yang dilayangkan PLN kepada Pemko Pekanbaru pada 6 Desember lalu, pada Oktober 2016 Pemko Pekanbaru harus membayar Rp6,52 miliar, November 2016 Rp6,61 miliar dan Desember 2016 Rp6,71 miliar.

 

Pihak PLN menetapkan rekening listrik tersebut harus dibayarkan pada tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari pemutusan aliran listrik. Namun, hingga tanggal 22 Desember 2016, Pemko Pekanbaru belum juga membayar.

 



Baca Juga: Inilah Curhatan Pedagang ke Gubri saat Ke Pasar Bawah

 

Menurut Manajer SDM dan Umum PT PLN WRKR Dwi Suryo Abdillah, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan kepada Pemko Pekanbaru bahkan sudah disampaikan saat rapat dengan pendapat dengan DPRD Kota.

 

Dwi mengatakan, jika Pemko Pekanbaru belum membayar hingga memasuki hari ke-60 maka dilakukan pemutusan listrik sementara. Artinya, Pemko Pekanbaru masih diberi kelonggaran hingga pada 31 Desember mendatang.

 

"PLN telah memberikan kelonggaran tapi sesuai peraturan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan pelanggan untuk membayar listrik sebelum tanggal 20, apabila pelanggan belum membayar hingga memasuki hari ke-60 maka dilakukan pemutusan listrik sementara," kata Dwi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline