Transparansi Buruk Indikasi Riau Rawan Korupsi

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menunjukkan bahwa kinerja pemerintah provinsi Riau dalam keterbukaan informasi publik masih rendah. Hal itu dibuktikan dengan skor keterbukaan informasi yang dilakukan di seluruh daerah provinsi Riau yang berada di bawah angka 25 persen.

 

Rendahnya keterbukaan informasi publik ini menurut Fitra merupakan alasan Riau menjadi daerah rawan korupsi yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014 lalu.

 

"Kondisi pemerintah yang tertutup ini beririsan dengan tumbuh suburnya praktik korupsi terjadi di berbagai sektor. Kekhawatiran lembaga pemerintahan maupun badan publik membuka akses informasi menjadi tanda ada yang hendak ditutupi," ujar Koordinator Fitra Riau, Usman, Rabu, 30 November 2016.

Baca Juga: Danlanud Roemin Nurjadin: Indonesia dalam Ancaman Proxy War

 

KPK mengkategorikan bahwa tahun 2016 ini provinsi Riau merupakan satu dari tiga daerah yang masuk menjadi daerah zona merah rawan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kata Usman, fakta ini merupakan kenyataan yang memprihatinkan bagi masyarakat Riau.



 

Untuk mengubah stereotip yang telah diletakkan pada Riau sebagai daerah rawan korupsi, Usman memperingatkan bahwa keterbukaan informasi untuk publik mutlak harus diperbaiki dan ditingkatkan.

 

"Transparansi menjadi salah satu strategi untuk mencegah korupsi di berbagai sektor termasuk dalam pengelolaan hutan dan lahan," jelas Usman dalam acara Rembuk Transparansi Tata Kelola Hutan dan Lahan di Gedung Daerah provinsi Riau.

 

Sengketa informasi di komisi informasi provinsi Riau sejak tahun 2013 sampai 2016 menunjukkan angka yang terus mengalami peningkatan signifikan. Dari 151 sengketa informasi terdapat 102 sengketa yang berkaitan dengan dokumen atau informasi anggaran

Klik Juga: Konflik SARA Indikasi Lemahnya Pemahaman Pancasila

 

"Sebagian besar sengketa informasi yang diajukan merupakan informasi yang semestinya tidak harus disengketakan. Fakta ini menunjukkan badan publik khususnya pemerintah daerah belum memiliki keseriusan dalam memperbaiki kinerja pengelola keuangan yang jelas-jelas telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang," jelas Usman.

 

Rembuk transparansi yang digagas oleh Fitra Riau bersama Komisi Informasi provinsi Riau ini merupakan upaya untuk mendorong dan memastikan diperbaikinya transparansi khususnya badan publik memerintah di provinsi Riau. Salah satu titik tekan dalam persoalan transparansi Bagaimana komitmen Pemerintah ke depan dalam implementasi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sukai/Lika Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline