RIAU ONLINE - Pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya telah berbohong dan menampilkan yang tidak mendidik dalam persidangan.
"Tentang kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," kata salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas, Selasa, 18 Oktober 2016.
Pernyataan JPU tersebut mengundang keberatan dari pihak kuasa hukum Jessica. Menurut kuasa hukum, replik seharusnya hanya dibacakan, bukan dengan menampilkan foto-foto di luar materi replik. Kemudian, kedua pihak akhirnya sepakat di hadapan majelis hakim untuk tidak menampilkan dokumenntasi tersebut
Baca Juga: Inilah 4 Hal yang Jadi Sorotan Dunia di Sidang Jessica
Maylani melanjutkan pembacaan replik dengan menyinggung pernyataan kuasa hukum Jessica terkait salah satu saksi ahli dari Australia Jessica, Profesor Beng Beng Ong yang hadir sebagai saksi meringankan dari pihak Jessica.
Maylani mengungkapkan, saat pihaknya menanyakan apakah Ong dibayar atau tidak pada persidangan yang lalu, dijawab memang dibayar oleh kuasa hukum. Namun, jawaban berbeda disampaikan kuasa hukum Jessica saat Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, sehari setelah bersaksi.
Kuasa hukum lalu di Kantor Imigrasi mengaku tidak membayar ahli Profesor Beng Beng Ong atas keahliannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum telah tertular kebohongan terdakwa? Apakah sampai sedemikian caranya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam kasus ini," tutur Maylany.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline