RIAU ONLINE - Sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida kembali digelar di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan ke-18 itu, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli ilmu patologi forensik asal Australia Prof Beng Beng Ong.
Ketika saksi memberikan keterangan, ayah Mirna, Darmawan Salihin bereaksi dengan meneriaki saksi. Bahkan, menakut-nakuti Beng Ong ancaman penjara jika memberikan pernyataan tidak benar.
"Seven years, go to jail (ancaman tujuh tahun penjara)," teriak Darmawan dikutip dari Okezone, Selasa, 6 September 2016.
Baca Juga: Berurai Air Mata, Jessica: Keterangan Saksi Ahli Bohong Semuanya
Beng Ong, ketika itu membeberkan bahwa kematian Mirna bukanlah karena sianida. Menurutnya, pemeriksaan terhadap jasad Mirna tidak dilakukan secara lengkap.
Berdasarkan penelitian dan data yang dikumpulkannya, ahli ilmu penyakit dalam asal Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu menyimpulkan bahwa kematian Mirna Bukan disebabkan oleh sianida.
"Saya akan mengatakan bahwa sangat besar kemungkinannya kematian (Mirna) ini tidak disebabkan sianida," tegas Beng Ong.
Teriakan ayah Mirna, sontak membuat heboh persidangan. Terlebih, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan visa, dimana Beng Ong tinggal, apa yang Beng Ong makan, dan apakah dia dibayar oleh pihak Jessica untuk kesaksiannya.
Klik Juga: Lewat Foto Makam Mirna, Inikah Pesan Kembaran Mirna Kirim untuk Jessica?
"Ini sudah tidak etis," timpal pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Sikap JPU yang mempertanyakan visa saksi, langsung ditengahi Hakim Binsar Gultom menyebut jika jaksa keberatan, seharusnya sedari awal sudah mengajukan keberatan bukan saat persidangan.
"Kalau jaksa mau memperkarakan soal visanya (visa milik Beng Beng Ong), silahkan setelah sidang ini, karena saksi ini sudah kita dengar, maka sidang kita lanjutkan," tegas Hakim Binsar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline