Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Henri Alfiandi menyarankan untuk memberikan wewenang khusus kepada satgas kebakaran hutan dan lahan (karlahut) agar bisa menindak lahan yang terbakar.
"Kita dari satgas karhutla ini seharusnya diberikan juga garis polisi (police line) kemudian dibuatkan prosedur. Jadi ketika ada kebakaran, satgas bisa menindak langsung," ucapnya di media center satgas siaga darurat karhutla Provinsi Riau, Minggu, 28 Agustus 2016.
Menurutnya, lahan yang mengalami kebakaran tidak boleh digarap paling sedikit selama satu tahun. "Nanti biar polisi yang memprosesnya," tegasnya.
Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Ratusan Warga Rohil dan Rohul Mengungsi
Selama ini, kata Henri, satgas hanya dianggap sebagai petugas pemadam lahan yang terbakar dan masyarakat terbantu karena api tidak menjalar merambat ke tempat lain.
Namun Alfiandi menegaskan, tanpa efek jera kebakaran lahan akan terus terjadi di Provinsi Riau jika tidak diimbangi dengan penindakan seperti yang dilakukan di Taman Nasional Tesso Nelo (TNTN).
"Kita sudah melakukan semuanya. Tapi efek jeranya tidak akan nampak. Saya menginginkan konsep yaitu atas nama satgas karhutla, siapapun bisa menyegel," imbuhnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline