RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru memusnahkan sebanyak 3.759.320 batang rokok.
Pasalnya, seluruh rokok tersebut merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai. Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari 192.150 bungkus berbagai merek. Ada beberapa merek yang terkenal namun mayoritas merek tidak umum di pasaran.
"Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pada 2015 silam dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara serta telah disetujui untuk dimusnahkan," kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Pekanbaru, Isja Bewirman, Jumat, 5 Agustus 2016.
Pemusnahan rokok-rokok ilegal itu dilakukan di Paskhas 462 Pulanggeni pada Kamis (4/8) kemarin. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga membuat asap mengepu ke udara.
Baca Juga: Demi Sebungkus Rokok, Dua Pemuda Nekat Jambret PNS Siang Bolong
Isja menjelaskan rokok yang disita tersebut merupakan hasil selundupan dari beberapa daerah seperti Kepulauan Riau dan Pulau Jawa.
Menurutnya, Pekanbaru merupakan target para pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai karena diakuinya mendapat respon yang besar dari masyarakat.
"Harga rokok itu mayoritas dijual dengan harga 60 persen lebih murah sehingga dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta menyebabkan kerugian penerimaan pajak," jelasnya.
Klik Juga: Parah, Dua Pelajar Di Bengkalis Digerebek Saat Pesta Sabu
Untuk itu, dia mengatakan akan terus memberantas peredaran rokok dengan merek seperti Sobate, New On Mild, Coffee Stick, Marlbender, Luffman, dan sebagainya itu di masa mendatang.
Lebih jauh, selain memusnahkan sebanyak 3,7 juta batang rokok, Bea Cukai Pekanbaru juga turut memusnahkan beragam barang sitaan lainnya seperti 1.440 tembakau iris, 1.020 botol minuman keras dan belasan karung garmen serta telepon seluler dengan nilai Rp1,4 miliar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline