Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi Edarkan Vaksin dan Serum Palsu

VAKSIN.jpg
(REPUBLIKA.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap dua orang tersangka warga Pekanbaru yang berinisial S dan P atas kasus vaksin palsu dan serum palsu. Dari tangan tersangka penyidik menyita 200 ampul barang bukti.

 

"Mereka mengaku hanya sebagai penjual serum palsu yang dibuat oleh orang lain. Dua orang tersangka itu, selaku sales penyalur serum palsu ke apotik," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan Kamis, 4 Agustus 2016.

 

Tonny menjelaskan tersangka S dan P, ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli serum. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda, satu di Mall SKA dan di Jalan Riau.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Serum Palsu di Pekanbaru

 



Polisi juga menyegel Toko Obat milik tersangka di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu jaringan tersangka.

 

Sementara itu, BPOM Riau menemukan dua puluh file vaksin diduga palsu dari salah satu tempat pendistribusian obat di kota Pekanbaru, Riau.

 

"Ada vaksin yang diduga palsu kita amankan sebanyak 20 file. Saat ini masih akan kita lakukan uji laboratorium," kata Kepala BPOM Riau Indra Ginting.

Klik Juga: Ditemukan Serum Palsu di Apotik Lekong Farma Hang Tuah

 

Indra menyebutkan sebanyak dua puluh vaksin yang diduga palsu itu terdiri dari vaksin Anti Tetanus Serum (ATS) sebanyak 10 ampul dan vaksin Anti Bisa Ular (ABS) sebanyak 10 File beberapa waktu lalu berbeda dengan Klinik Bunda Medika Center.

 

Indra menjelaskan, vaksin diduga palsu ini jika masuk ke dalam tubuh berdampak negatif dan berbahaya. "Berbahaya, namun belum diketahui secara pasti apa efeknya. Karena belum ada contoh (korban)," kata Indra.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline