Warga Malaysia Pemilik 45 Kg Sabu Menunggu Waktu Dieksekusi Mati

Hukuman-Tembak.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo menolak grasi diajukan empat terpidana mati di Riau yang tersangkut kasus pembunuhan berencana disertai perampokan dan peredaran narkoba.

 

"Narapidana itu telah inkrah hukuman mati. Selanjutnya, akan dieksekusi berbeda sesuai dengan waktu ditentukan," kata Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Frans Elias Nico, Senin, Agustus 2016. 

 

Identitas narapidana tersebut antara lain, Andi Paula dan Candra Purnama. Keduanya terlibat kasus pembunuhan berencana dan perampokan di Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

 

Baca Juga: Benarkah Ada Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Jelang Eksekusi 4 Terpidana Mati?

 

Sedangkan dua lainnya, seorang warga negara Malaysia, Ng Huk Kwan alias Jimmy, terlibat kasus penjualan shabu-shabu seberat 45,56 kg dan Al Ibrahim terlibat penjualan ganja 8 ton.



 

Regu Tembak Hukuman Mati

 

Frans mengatakan untuk hukuman mati, dapat dilakukan perubahan pidana setelah menjalankan hukuman 10 tahun dan berkelakun baik.

 

Sedangkan untuk napi seumur hidup, perubahan pidana dapat diajukan setelah menjalankan hukuman lima tahun dan berkelakuan baik.

 

Lapas Pekanbaru dihuni narapidana terkena hukuman seumur hidup 19 orang. Saat ini, total narapidana dan tahanan mencapai 1.485 orang. Sementara kapasitas hanya mencapai 771 orang. "Lapas Pekanbaru over capacity mencapai 2 kali lipat," kata Frans.

 

Klik Juga: 8 Alasan Kengototan dan Ilusi Jokowi Soal Eksekusi Mati

 

Lapas Pekanbaru juga dihuni 73 orang narapidana korupsi dengan berbagai macam lamanya hukuman termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline