Nilai SP3 Polda Riau Janggal, IPW: Perintah Jokowi Dilanggar Kapolda Riau

Pemadam-Padamkan-Api-di-Rimbo-Panjang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan tersangka pembakaran lahan pada 2015, sangat ganjal dikeluarkan oleh Kapolda Riau. 

 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, Kapolda Riau jelas melanggar perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan kepada Kapolri untuk menuntaskan kasus pembakaran lahan pada 2015 silam. 

 

"SP3 ini tanggungjawab sepenuhnya Kapolda Riau. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri untuk menuntaskan kasus pembakaran lahan," kata Neta S Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 31 Juli 3016. 

 

Baca Juga: Inilah Penyebab Terbitnya SP3 Polda Riau untuk 15 Perusahaan

 

Neta juga menjelaskan, seharusnya Presiden memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan mempertanyakan kenapa Polda Riau berani melakukan SP3 terhadap kasus yang menjadi atensi tersebut. 

 

"Apakah (Kapolda) sengaja menentang perintahnya (Presiden) atau ada hal lain. Presiden juga harus mempertanyakan jika kasus 15 perusahaan itu di-SP3, lalu bagaimana kelanjutan penanganan dan pertanggungjawaban kasus pembakaran lain," kata Neta mempertanyakan langkah yang belum dilakukan Jokowi sebagai Presiden. 



 

Dengan dikeluarkannya SP3 ini, tutur Neta, seakan-akan Presiden Jokowi mendiamkan apa yang telah diperintahkannya kepada anak buah. "Artinya Presiden harus peduli dengan kasus ini. Jangan setelah melontarkan perintah, lalu mendiamkannya saat Polda Riau melakukan SP3 terhadap apa telah diperintahkan," kritik Neta. 

 

Neta S Pane

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane.

 

Sebelumnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan, kasus SP3 yang dilakukan Polda Riau akan dibicarakan kepada petinggi kepolisian di daerah maupun pusat.

 

Klik Juga: Soal SP3, Badko HMI: Kapolda Langgar Instruksi Presiden Jokowi

 

"Masalah SP3 itu saya kira akan kita bicarakan langsung dengan Kapolda Riau dan Kapolri. Saya juga belum tahu apakah ini karena faktor memang tidak adanya bukti, atau laporannya sudah dicabut atau ada faktor lainnya," kata Teten, Kamis, 21 Juli 2016 silam, di halaman Lanud Roesmin Noerjadin. 

 

Teten menyebutkan, upaya pencegahan Karhutla bukan hanya dengan tindak pidana, selain itu juga ada sanksi administrasi. Kemudian, menurutnya, hal paling ditakuti korporasi atau perusahaan adalah pencabutan izin bagi perusahaan tersebut.

 

"Saya Kira upaya pencegahan bukan hanya dari tindak pidana saja. Itu bisa dari Administrasi, penghentian perizinan lahan dan itu bisa juga kita lakukan dan itu yang paling ditakuti dari katakakanlah perusahaan yang izinnya di cabut," tegasnya.

 

Menurut Teten, lahan yang sudah terbakar jangan diberikan kembali kepada mereka yang tidak sanggup memperdayakan dan memanfaatkan hutan. Ia juga mengapresiasi upaya pencegahan karhutla di Provinsi Riau yang dilanjutkan Dengan peninjauan wilayah Riau dari udara menggunakan helikopter.

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline