RIAU ONLINE - Diplomat Pakistan yang bertugas di Indonesia mengatakan, eksekusi mati terpidana mati akan dilakukan lusa, Jumat, 29Juli 2016, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepastian eksekusi mati 16 terpidana mati tersebut usai pemerintah Indonesia memberitahukan kapan waktu tersebut. Pemerintah Indonesia memberitahukan Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, karena dari belasan orang tersebut, satu di antaranya warga mereka.
Warga Pakistan yang akan dieksekusi mati itu bernama Zulfikar Ali, terpidana dalam kasus narkotika. Eksekusi ini merupakan gelombang ketiga.
Baca Juga: Hakim Sorta, Dewi Justitia dan 7 Vonis Mati
"Kami diundang untuk bertemu dengan pejabat dari kantor kejaksaan agung. Dia mengabarkan pada kami eksekusinya akan berlangsung hari Jumat," kata Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Reza, dilansir dari Reuters.
Syed Zahid Ali mengatakan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberitahukan Kedubes mengenai waktu eksekusi mati tersebut. Namun, jurubicara Kejagung menolak memberikan komentar ihwal jadwal pelaksanaan hukuman mati.
Awal pekan ini, Senin, 25 Juli 2016, pemerintah Pakistan, buru-buru melayangkan permohonan penangguhan eksekusi mati terhadap Zulfikar Ali. Islamabad beralasan, proses pengadilan yang berakhir 2005 silam berjalan secara tidak adil.
"Ali akan melayangkan permohonan terakhir kepada Presiden Jokowi," tutur Raza, dilansir dari dw.com.
Namun, kecil kemungkinan Istana Negara akan mengabulkan pembatalan eksekusi mati. Saat ini, belum jelas betul berapa terpidana mati akan menghadapi regu tembak yang dipersiapkan oleh Polda Jawa Tengah.
Klik Juga: Negara dengan Angka Hukuman Mati Tertinggi, Indonesia Kesembilan
Pemerintah juga tidak memberikan kepastian soal warga negara asing bakal menjalani eksekusi mati. Namun, menurut berbagai pemberitaan media, warga negara Perancis, Inggris dan Filipina, termasuk dalam daftar diajukan Kejaksaan Agung.
Presiden Jokowi selama ini selalu berdalih, Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Sebab itu hukuman mati diperlukan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline