RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Multi Inti Guna (MIG) mengajukan gugatan perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) atas pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan limbah sampah masyarakat Pekanbaru.
Gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan gugatan TUN di Pengadilan TUN Pekanbaru. Keduanya telah didaftarkan sejak sepekan sebelum lebaran idul fitri lalu dengan tergugat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
"Gugatan di PN Pekanbaru sudah masuk registrasi dan tinggal menunggu jadwal sidang dari mejelis hakimnya. Sedangkan gugatan TUN masih menunggu registrasi berlangsung," kata General Manajer PT MIG, Yudi Syarifuddin, Rabu, 13 Juli 2016.
Yudi memaparkan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah tertanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru yang ketika itu dilakukan oleh Edwin Supradana. (KLIK: Begini Kata PT MIG Soal Tunggakan Gaji Buruh Kebersihan)
"Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh DKP menurut kami sangatlah prematur karena seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yakni dengan melewati tiga kali peringatan," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada sebab dari DKP yang menimbulkan PT MIG turut melanggar perjanjian kontrak kerja sama.
DKP dianggal tidak cermat, bahkan dikatakan salah dalam membuat pengkajian target pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatan sebanyak 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah yang ada di Pekanbaru setiap harinya rata-rata tak melebihi 400 ton. (BACA: Jenazah yang Ditemukan di Panam Idap Stroke)
"Angka tersebut jauh dibawah angka 610 ton. Walaupun kami berusaha keras untuk mencari kemanapun sampah itu, tak juga mencapai angka itu. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi selalu dikenai denda oleh Pemko Pekanbaru karena tak pernah mencapai target angka yang diminta oleh Pemko Pekanbaru.
Dalam gugatan yang MIG ajukan tersebut, MIG menolak pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak tersebut. Seharusnya sebelum pemutusan kontrak dilakukan ada musyawarah mufakat yang dilakukan serta pematuhan aturan yang ada. Bukan sewenang-wenang.
"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton itu. Ini jelas yang bermasalah adalah isi kontrak, kenapa malah subjeknya yang disalahkan," tandas Yudi.