RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi Nasional HAM, Siti Noor Laila menilai rumitnya peraturan perundang-undangan tentang kebencanaan membuat Pemprov Riau kesulitan melakukan penanggulangan bencana asap pada tahun 2015 lalu.
Padahal, Noor mengatakan upaya Pemprov Riau dalam penanggulangan bencana asap pada beberapa tahun terakhir sudah cukup optimal. Itu sesuai dengan penjelasan dan bukti upaya yang diperlihatkan Pemprov Riau pada Komnas HAM.
"Jadi kita membahas apa yang dilakukan pemda pada saat terjadinya bencana asap. Komnas HAM sendiri melakukan kajian terkait dengan berbagai undang-undang kebijakan dan regulasi, ternyata memang ada perlu dilakukan singkronisasi dari berbagai regulasi itu untuk penanganan penangulangan bencananya," jelas Noor usai bertemu dengan Gubernur Riau beserta jajarannya, Kamis (2/6/2016).
Persoalan sinkronasi dan rumitnya peraturan perundang-undangan dinilai menjadi salah satu akar masalah sulitnya pencegahan dan penanganan bencana asap. Seperti rumitnya penggunaan anggaran hingga indikator penetapan status kebencanaan.
Noor menjelaskan, jika ditelisik ada kesulitan dalam melakukan koordinasi siapa yang menjadi leading sektor terkait soal asap sering menjadi masalah karena semua selalu mencari subjek siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan tersebut.
"Contohnya adalah mekanisme penggunaan keuangan yang sulit pelik dan posisinya pemerintah daerah mengeluarkan anggaran. Walaupun dianggarkan tapi tidak bisa dikeluarkan karena ketatnya peraturan mendagri terkait dengan kebencanaan," papar Noor ketika berada di Pekanbaru.
Keadaan ini yang kemudian harus segera diharmonisasi dengan beberapa kebijakan itu bisa harmonis. Dan pada selanjutnya, kebijakan yang harmonis tersebut menurut Noor akan menghasilkan pelaksanaan kebijakan yang benar.
"Ini yang menjadi alasan mengapa negara dikritik tidak hadir dalam bencana asap. Ini masalahnya adalah tak sinkronnya aturan," pungkas Noor.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline